Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Sehingga yang diperbolehkan oleh MUI adalah perdagangan valas di pasar spot saja. Transksi spot tidak masuk kategori haram karena merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Peraturan Perdagangan Forex. Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum. Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia | Program Berseri (Bersedekah Seratus Ribu) No Re Islamic Dakwah Fund (IDF-MUI) 10001 56 601 Bank Mega Syariah | Konsultasi : 0857-8234-5238 I. FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA HUKUM HALAL TRADING FOREX Perdagangan Forex atau mata uang asing ada karena kebutuhan pasar global Ustadz, bagaimana tanggapan ustadz terhadap Fatwa MUI tentang Jual Beli hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.
Hukum main forex? Fatwa kata haram, tapi ada yang kata harus?Jadi, apa hukum main forex yang sebenar ya??? Jom kita lihat beberapa pendapat daripada alim ulamak yang muktabar berkenaan isu ini hasil daripada ringkasan yang diambil di FB muamalat.my yang ditulis oleh Dr Ahmad Sufian Che Abdullah, yang merupakan Pensyarah Kanan di Jabatan Syariah dan Pengurusan Akademi Akademi Pengajian Islam Dan yang terakhir ini adalah fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang hukum dari perdagangan forex. MUI menjelaskan bahwa trading forex boleh dilakukan dengan syarat batas waktu maksimal untuk transaksi di forex adalah 2x24 jam. Dan harus menggunakan account yang tidak ada riba (swap free -- account khusus Muslim).
Dalam fatwanya, MUI sudah menyatakan kalau trading forex itu halal dan boleh untuk dilakukan. Dalam FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF) MUI menyatakan kalau transaksi forex dengan transaksi spot diperbolehkan, namun dengan jelas menyatakan kalau transaksi swap, option, binary, spread betting, dan forward tidak diperbolehkan dalam agama Topik pelaburan kali ini akan membincangkan berkenaan dengan hukum forex dalam islam. Forex ataupun foreign exchange atau dalam bahasa Melayu adalah pertukaran mata wang merupakan satu perkara yang tidak asing lagi dalam dunia pelaburan. Ianya merupakan satu pelaburan yang sangat agresif bagi mendapatkan keuntungan. Anda boleh untung RM1000, dan boleh juga rugi RM1000 dalam sekelip mata. Ianya
Fatwa MUI Tentang Perdagangan Forex Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asin g timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Forex adalah salah satu bisnis yang dapat dilakukan mui online. Karena bisnis forex berfisat fleksibel, artinya dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, tidak heran apabila semakin banyak orang tertarik untuk menggeluti bisnis perdagangan valas ini.
Hukum Forex Menurut MUI Posted on October 26, 2013 by yosteva1124rikiyanzah Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Fatwa mui tentang perdagangan forex. Tanya Jawab: Hukum Jual Beli Mata Uang/forex (tanggapan Terhadap Fatwa Mui) – indotv.id Ini Dia Fatwa MUI Tentang Hukum Forex Dalam Islam. Bahwa dalam 'uruf tijari (tradisi perdagangan ) transaksi perdagangan jual beli mata uang di kenal beberapa bentuk transaksi yang hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lainnya.